Tantangan Regulasi Dan Perlindungan Hukum Dalam Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.57248/jishum.v2i2.311Keywords:
Pinjaman Online, Perlindungan Konsumen, OJKAbstract
Era modern memiliki kelebihan dengan mulai nya teknologi yang semakin meningkat dimana terdapat inovasi baru dalam memenuhi kebutuhan dalam bidang keuangan. Fintech (Finansial Teknologi) sebuah sebutan untuk pinjaman online. Fintech (Finansial Teknologi) dapat dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menyediakan Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. Kemudahan teknologi yang dapat didapatkan tak menutup kemungkinan memperoleh polemik didalamnya. Pada penelitian ini metode yang digunakan ialah Yuridis Normatif dengan menerapkan studi kasus hukum normatif berupa aturan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangan-undangan yaitu aturan hukum yang menjadi fokus suatu penelitian. Sumber data dalam penulisan makalah ini ialah Data Sekunder yaitu Perundang-undangan terkait. Pinjaman online sendiri diatur lewat Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Namun dalam pelaksanaannya dalam hal ini penyelenggara pelayanan pinjol melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak jarang hak dari pengguna pinjol dalam hal ini diabaikan oleh penyedia layanan pinjol. Beberapa pelaksanaan yang dilakukan oleh layanan pinjol terhadap pengguna pinjol dengan secara tidak baik yaitu dalam pelaksanaannya terdapat suatu ancaman dan atau teror dari pihak penagih layanan pinjol kepada pengguna pinjol memberikan suatu ancaman kepada pengguna pinjol yang diberikan oleh layanan pinjol untuk menagih dana kepada pengguna pinjol. Dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pinjaman online telah diatur lewat Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan menjadi perlindungan terhadap pengguna pinjaman online dengan cakupan perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Namun, masih saja banyak layanan pinjaman online ilegal yang melanggar hak privasi pengguna pinjaman online