Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Authors

  • Lanang Sakti Universitas Bumigora
  • Endri Susanto Universitas Bumigora
  • Arif Rahman Universitas 45 Mataram

DOI:

https://doi.org/10.57248/jishum.v2i2.346

Keywords:

pengawasan, hakim, komisi yudisial, mahkamah konstitusi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam UU No.22 Tahun 2004 serta ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006, Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metodelogi penelitian hukum normatif yang mana hasilnya adalah kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial itu bukan hanya dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, akan tetapi jika dalam menjalankan kepengawasannya itu Komisi Yudisial mendapati ada hakim yang berprestasi maka Komisi Yudisial berhak untuk mengajukan usul kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk memberi penghargaan kepada hakim tersebut, begitu mulianya tugas dari Komisi Yudisial yang dengan keterbatasan wewenangnya mau memainkan peran yang selama ini diharapkan publik. Sedangkan Putusan MK yang telah mengamputasi kepengawasan Komisi Yudisial adalah sebuah keputusan yang melampaui batasan yang diminta atau ultra petita, putusan itu juga tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara akademis. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi pada saat itu yakni Jimly Asshiddiqie bahwa “keberadaan lembaga Komisi Yudisial ini dibentuk tersendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga subjek yang diawasinya dapat diperluas ke semua hakim, termasuk hakim konstitusi dan hakim di seluruh Indonesia.

Downloads

Published

2024-01-07

How to Cite

Sakti, L., Susanto, E., & Rahman , A. (2024). Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 227–244. https://doi.org/10.57248/jishum.v2i2.346