Pengaturan Kepailitan BUMN yang Melayani Kepentingan Umum

Tinjauan Hukum dan Implementasi

Authors

  • Gema Akhmad Muzakir Universitas Gunung Rinjani

DOI:

https://doi.org/10.57248/jishum.v4i2.635

Keywords:

pengaturan kepailatan, kepailitan BUMN, kepentingan umum

Abstract

Pengaturan kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melayani kepentingan umum merupakan isu hukum yang kompleks dan memerlukan keseimbangan antara perlindungan kepentingan publik serta prinsip-prinsip kepailitan. Artikel konseptual ini membahas kerangka hukum yang mengatur kepailitan BUMN dalam perspektif regulasi nasional dan implementasinya dalam praktik. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan analisis yuridis, artikel ini mengkaji status hukum BUMN yang berfungsi sebagai penyedia layanan publik, batasan kepailitan bagi entitas tersebut, serta dampaknya terhadap keberlanjutan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat ambiguitas dalam peraturan mengenai kepailitan BUMN yang menjalankan fungsi pelayanan publik, sehingga diperlukan reformulasi kebijakan yang lebih jelas untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan negara, kreditor, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi guna menciptakan kepastian hukum dalam implementasi kepailitan BUMN yang tetap menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

Downloads

Published

2025-12-09

How to Cite

Muzakir, G. A. (2025). Pengaturan Kepailitan BUMN yang Melayani Kepentingan Umum: Tinjauan Hukum dan Implementasi. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(2), 265–276. https://doi.org/10.57248/jishum.v4i2.635