Analisis Penghentian Penyidikan Kasus Pemalsuan Surat

Kesenjangan Antara Norma Hukum dan Praktik

Authors

  • Ainuddin Ainuddin Universitas Islam Al-azhar

DOI:

https://doi.org/10.57248/jishum.v4i2.751

Keywords:

penghentian penyidikan, pemalsuan surat, norma hukum

Abstract

Penghentian penyidikan kasus pemalsuan sertifikat oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, sebagaimana diatur dalam Surat Nomor: B/244/VI/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, menimbulkan polemik hukum. Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait penggunaan surat palsu secara bersama-sama. Penyidikan dihentikan dengan alasan pelapor tidak memiliki legal standing setelah kalah dalam gugatan perdata terkait sertifikat tersebut. Penelitian ini mengkaji keterkaitan norma hukum pidana dan perdata dalam penghentian penyidikan, dengan pendekatan pada regulasi, yurisprudensi, dan kebijakan penegakan hukum. Analisis difokuskan pada perbandingan hukum pidana dan perdata, mencakup prinsip legal standing, validitas bukti, serta peran yudisial dalam mengintegrasikan kepentingan kedua ranah hukum. Penelitian bertujuan menjelaskan penerapan prinsip hukum dalam kasus dualitas pidana-perdata serta menilai kesesuaian keputusan penghentian penyidikan terhadap prinsip due process of law. Kasus ini, yang melibatkan dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Batu Layar, Lombok Barat, mencerminkan tantangan serius dalam penegakan hukum tanah di Indonesia. Penyidikan dimulai pada 1 Juni 2024 dan dihentikan setelah gugatan perdata antara Daryl Alexander Pontin sebagai pelapor dan Mahrim Hamzah, yang juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram (No. 5/Pid.Pra/2024/PN Mtr). Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan putusan perdata sebagai dasar penghentian penyidikan bertentangan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, mengaburkan batas pidana–perdata, dan membuka peluang pelaku pemalsuan lolos dari pertanggungjawaban. Kondisi ini melemahkan integritas sistem hukum dan kepercayaan publik, sehingga penelitian merekomendasikan pemisahan tegas proses perdata dan pidana, pengawasan yang lebih kuat atas penghentian penyidikan, serta pembaruan regulasi dan teknologi perlindungan dokumen pertanahan. Kebaruan penelitian terletak pada sorotan kritis terhadap praktik penghentian penyidikan di Polda NTB dan usulan perbaikan konkret bagi penegakan hukum pertanahan.

Downloads

Published

2025-12-21

How to Cite

Ainuddin, A. (2025). Analisis Penghentian Penyidikan Kasus Pemalsuan Surat: Kesenjangan Antara Norma Hukum dan Praktik. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(2), 307–318. https://doi.org/10.57248/jishum.v4i2.751