Prinsip Good Faith dan Good Governance dalam Hukum Kontrak Bisnis Internasional dan Hukum Administrasi Negara
DOI:
https://doi.org/10.57248/jishum.v4i4.848Keywords:
hukum administrasi negara, hukum kontrak, good governance, good faithAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis konvergensi prinsip good faith dalam hukum kontrak bisnis internasional dan prinsip good governance dalam hukum administrasi negara. Kajian ini penting karena hubungan hukum privat dan publik semakin menuntut adanya standar etik, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam praktik bisnis maupun penyelenggaraan pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan, prinsip hukum kontrak internasional, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip good faith dan good governance memiliki kesamaan nilai dasar berupa kejujuran, keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keadilan, dan larangan penyalahgunaan hak maupun wewenang. Dalam hukum kontrak bisnis internasional, good faith berfungsi menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, mencegah perilaku oportunistik, serta memperkuat kepercayaan dalam hubungan kontraktual. Sementara itu, dalam hukum administrasi negara, good governance menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Konvergensi kedua prinsip tersebut menunjukkan bahwa hukum privat dan hukum publik memiliki titik temu dalam membangun relasi hukum yang adil, transparan, dan berintegritas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi nilai good faith dan good governance berkontribusi terhadap penguatan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tata kelola yang berkeadaban dalam hubungan hukum bisnis maupun administrasi negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Usman Munir, Firzhal Arzhi Jiwantara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


