Pendampingan Masyarakat dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Konawe Utara Pada Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.57248/jilpi.v1i3.129Keywords:
pendampingan, bsps, TSLAbstract
Pelaksanaan kegiatan Pendampingan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya memerlukan dukungan sumber daya dan perangkat kegiatan yang matang, di antaranya dalam hal pendampingan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Agar pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan baik, maka diperlukan Tim Pendukung yang disebut Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) di tingkat Desa/Kalurahan. TFL bertugas memfasilitasi tahapan BSPS mulai dari tahap perencanaan sampai dengan penyelesaian pembangunan rumah oleh Penerima Bantuan dan pelaporannya. Sehingga kapasitas SDM TFL sangat menentukan bagaimana proses BSPS dijalankan sesuai dengan ketentuannya. TFL dapat dipandang sebagai ujung tombak kesuksesan pelaksanaan BSPS. Tujuan dalam pendampingan ini yaitu tersalurnya dana BSPS dan terlaksananya pembangunan/peningkatan kualitas rumah sesuai dengan standar rumah layak huni oleh Penerima Bantuan secara tepat sasaran, tepat penggunaan, dan tepat waktu serta akuntabel. Oleh karena itu, TFL memiliki peranan yang besar bagi terselenggaranya kegiatan BSPS yang tepat waktu, tepat sasaran, tepat penggunaan, dan akuntabel.