Strategi Pengelolaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu
DOI:
https://doi.org/10.57248/jilpi.v1i3.58Abstract
Badan Usaha Milik Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Badan Usaha Milik Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, atau koperasi. Oleh karena itu, Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. Strategi penguatan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa, merupakan salah satu solusi untuk melepaskan ketergantungan masyarakat desa terhadap bantuan Pemerintah dan untuk dapat menggali potensi daerah. Badan Usaha Milik Desa, merupakan Lembaga usaha yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa serta tidak lagi didirikan atas instruksi pemerintah, tidak dikuasai kelompok tertentu serta dalam menjalankan usahanya untuk kepentingan hajat hidup orang banyak yang strategi di desa.