Komparasi Pemenuhan HAM Bagi PMI Asal Pulau Lombok di Tiga Negara Tujuan Utama (Arab Saudi, Malaysia, dan Singapura)

Authors

  • Khairina Rohmatin Universitas Mataram
  • Kholipatul Jannah Universitas Mataram
  • Kiki Rizki Amelia Universitas Mataram
  • Gloria Stevani Torey Universitas Mataram
  • Ika Wijayanti Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.57248/jishum.v3i2.517

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Pekerja Migran Indonesia, Perlindungan Hak, Pemenuhan HAM

Abstract

Penelitian ini membahas pemenuhan lima hak dasar bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pulau Lombok di tiga negara tujuan utama, yaitu Malaysia, Arab Saudi, dan Singapura. Hak-hak tersebut meliputi hak demokrasi, kebebasan beragama, jaminan sosial, tanpa diskriminasi, serta hak untuk istirahat dan bersantai. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan fenomenologi, data primer diperoleh melalui wawancara online dengan PMI yang dipilih secara purposive, sementara data sekunder berasal dari lembaga resmi dan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak demokrasi di Malaysia minim terpenuhiakibat kurangnya sosialisasi Pemilu dan keterbatasan fasilitas, sedangkan di Arab Saudi dan Singapura, pemenuhan hak ini lebih baik yang didukung dengan TPS yang memadai dan sosialisasi yang jelas. Hak kebebasan beraga cukup terjamin di semua negara, meskipun di Malaysia terdapat kendala akses ke fasilitas ibadah. Jaminan sosial, seperti asuransi kesehatan dan kompensasi, terpenuhi dengan baik di Arab Saudi dan Singapura, namun akses layanan kesehatan di Malaysia masih terbatas. Hak tanpa diskriminasi optimal di Singapura dengan lingkungan kerja yang inklusif, sementara di Arab Saudi dan Malaysia terdapat kasus ketidakadilan terhadap pekerja perempuan. Selanjutnya, hak untuk istirahat dan bersantai terpenuhi dengan sangat baik di Singapura dengan libur mingguan dan waktu istirahat yang jelas, dibandingkan dengan Malaysia yang masih menghadapi jam kerja panjang tanpa libur sesuai kontrak. Penelitian ini menegaskan perlunya pengawasan ketat dari pemerintah Indonesia dan kolaborasi internasional untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan HAM bagi PMI di negara-negara tujuan.

Downloads

Published

2024-12-19

How to Cite

Rohmatin, K., Jannah, K., Amelia, K. R., Torey, G. S., & Wijayanti, I. (2024). Komparasi Pemenuhan HAM Bagi PMI Asal Pulau Lombok di Tiga Negara Tujuan Utama (Arab Saudi, Malaysia, dan Singapura) . Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2), 239–256. https://doi.org/10.57248/jishum.v3i2.517