Penyuluhan Hukum Tentang Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Bagi Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57248/jilpi.v2i2.359Keywords:
Kekuasaan kehakiman, penyuluhan hukum, perhimpunan advokatAbstract
Kekuasaan kehakiman setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi kekuasaan yang sangat fundamental dan sebagai bagian dari poros kekuasaan yang mempunyai fungsi menegakkan keadilan.Tujuan pelaksanaan pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada anggota perhimpunan Advokat Indonesia Cabang SELONG tentang kemandirian dan independensi kekuasaan kehakiman terkhusus pada Mahkamah Agung. Disamping itu peserta pelatihan diharapakn dapat memahami Konsep ideal penyelenggaraan kekuasaan kekuasaan kehakiman sebagai konsep dari negara hukum dapat terlaksana dengan baik apabila dapat dijamin oleh regulasi yang kuat dan pemahaman bersama secara paripurna antar para pemegang kekuasaan di Indonesia tentang pentingnya kemandirian dan independensi badan peradilan dalam mewujdukan penegakan hukum yang berkeadilan