Penyuluhan Etika Profesi Hukum Bagi Calon Advokat Ikatan Advokat Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57248/jilpi.v2i4.429Keywords:
penyuluhan hukum, kode etik advokat, etika profesiAbstract
Penyuluhan Etika Profesi Hukum bagi Calon Advokat Ikatan Advokat Indonesia bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kode etik dalam praktik hukum. Kegiatan ini ditujukan bagi calon advokat yang akan segera memasuki dunia profesional, dengan fokus pada prinsip-prinsip dasar etika advokat, kewajiban, dan larangan dalam menjalankan profesi, serta sanksi atas pelanggaran kode etik. Melalui ceramah, diskusi interaktif, dan analisis studi kasus, penyuluhan ini diharapkan dapat membentuk calon advokat yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab tinggi. Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai kode etik, calon advokat diharapkan dapat berkontribusi secara positif dalam penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat di Indonesia.