Urgensi Penguasaan Legal Reasoning bagi Advokat dalam Pembelaan Perkara

Authors

  • Irpan Suriadiata Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

DOI:

https://doi.org/10.57248/jilpi.v3i4.582

Keywords:

legal reasoning, pelatihan hukum, calon advokat

Abstract

Pelatihan legal reasoning merupakan kebutuhan mendesak bagi para advokat dalam menyusun pembelaan hukum yang rasional, sistematis, dan persuasif. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan berpikir hukum (legal reasoning) peserta, yang terdiri dari advokat muda dan peserta Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA). Metode pelatihan mencakup pemberian materi, diskusi kelompok, dan simulasi peradilan. Evaluasi pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan pemahaman peserta sebesar 30%. Simulasi kasus dan diskusi kelompok memperlihatkan peningkatan signifikan dalam kemampuan peserta menyusun argumen hukum yang berbasis norma dan logika hukum. Meskipun terdapat kendala waktu dan latar belakang peserta yang beragam, pelatihan ini dinilai sangat bermanfaat dan relevan oleh sebagian besar peserta.

Downloads

Published

2025-06-11

How to Cite

Suriadiata, I. (2025). Urgensi Penguasaan Legal Reasoning bagi Advokat dalam Pembelaan Perkara. Jurnal Ilmiah Pengabdian Dan Inovasi, 3(4), 357–366. https://doi.org/10.57248/jilpi.v3i4.582