Analisis Pelaksanaan Tugas Satpol – PP Dalam Penertiban Protokol Kesehatan Covid – 19 Masa New Normal di Pasar Cik Puan Pekanbaru
Keywords:
pelaksanaan, tugas SATPOL-PP, penertiban, protocol kesehatan - covid19Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi karena masih banyaknya pengunjung dan pedagang di pasar Cik Puan Pekanbaru yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur. Seperti tidak diberlakukannya aturan pembatasan jumlah maksimum pengunjung yang datang ke Pasar Cik Puan Pekanbaru, membatasi titik masuk/keluar pasar, serta masih banyak protokol kesehatan yang seharusnya ditaati malah dilalaikan oleh pengunjung ataupun pedagang yang ada di pasar Cik Puan Pekanbaru. Penelitian bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Tugas SATPOL-PP Dalam Penertiban Protokol Kesehatan COVID-19 Masa New Normal di Pasar Cik Puan Pekanbaru. Penelitian dilaksanakan pada bulan September sampai bulan November 2020. Jenis penelitan ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan motede deskriptif dan teknik pengimpulan data yang dijadikan sebagai bahan dasar penelitian ini adalah Observasi, Interview (Wawancara), Kuesioner, dan Dokumentasi.Metode penentuan subyek penelitian ini adalah metode Incidental Sampling yakni metode pengambilan sampel berdasarkan kebetulan. Informan yang dipilih peneliti adalah 2 (Dua) orang pedagang, 3 (Tiga) orang pengunjung, dan 1 (Satu) orang SATPOL-PP. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan, maka dapat diketahui bahwa Analisis Pelaksanaan Tugas SATPOL-PP Dalam Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 Masa New Normal di Pasar Cik Puan Pekanbaru berada pada tafsir kurang baik, hal tersebut karena dari 9 (Sembilan) hal yang harus diterapkan sesuai protokol kesehatan yang diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Hidup Baru di Pasar untuk mencegah penyebaran Covid-19 hanya 4 (Empat) yang diterapkan secara baik, dan 5 (Lima) aspek instrument penelitian lainya; tidak berjalan sebagaimana menurut aturan tata tertib yang telah ditentukan. Hal tersebut terjadi karena belum maksimalnya tugas SATPOL-PP untuk menegakkan aturan Perwako Pekanbaru Nomor 104 tahun 2020.